Proses Pelaksanaan Mediasi Suka Rela Perkara Cerai Talak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama Talu
15 Juni 2026 – Pengadilan Agama Talu kembali melaksanakan proses mediasi secara sukarela dalam perkara Cerai Talak Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.TALU yang
| No | Perkara | Jenis Perkara | Pihak | Agenda | Ruang | Jam |
|---|
| MAAF, TIDAK ADA JADWAL SIDANG HARI INI |
Silahkan bagi para pihak dalam daftar perkara dibawah ini untuk mengambil sisa biaya panjar ke PTSP Pengadilan Agama Talu
| No | Nomor Perkara | Penerimaan | Pengeluaran | Saldo | Status |
|---|
Perhatian : Apabila sisa panjar tersebut tidak di ambil, terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan atau putusan diterbitkan, maka akan disetorkan ke kas negara dan dialihkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
15 Juni 2026 – Pengadilan Agama Talu kembali melaksanakan proses mediasi secara sukarela dalam perkara Cerai Talak Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.TALU yang
Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Talu mengucapkan selamat bertanding kepada Hakim Robbil Alfires, S.Sy., M.H. yang tergabung dalam Kontingen
Saya Supardi, Jurusita Pengadilan Agama Talu. mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah nomor 48/Pdt.P/2026/PA Talu oleh : HERWIN bin
(Pengakuan Anak- Pengesahan Anak- Itsbat Nikah dan Penetapan Asal-Usul Anak) Oleh Muhamad Tambusai Ad Dauly : Pengadilan Agama Talu A.

