Tugas Pokok dan Fungsi

A. TUGAS UMUM

  1. Meningkatkan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi antara Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf.
  2. Melaksanakan  tugas-tugas   teknis   yustisial,   administrasi   umum, keuangan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Meningkatkanpembinaan dan pengawasan baik teknis, kepaniteraan dan kesekretariatan.
  4. Meningkatkankualitas sumber daya manusia (Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf).
  5. Meningkatkan saranadan prasarana gedung kantor Pengadilan Agama Talu melalui DIPA tahun 2024.
  6. Meningkatkankualitas website sebagai bagian dari judicial reform.
  7. Melaksanakan SIPP secara maksimal.

B. BIDANG TEKNIS YUSTISIAL / PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

  1. Meningkatkanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama berdasarkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang   diajukan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan yang berlaku.
  2. Menertibkan berkasperkara di Pengadilan Agama Tal
  3. Meningkatkanmutu pelayanan kepada pencari keadilan sejak perkara diterima sampai dengan penyelesaian perkara, yang diupayakan tidak melebihi 5 bulan.
  4. Menyelesaikanperkara sisa akhir tahun 2023 di Pengadilan Agama Talu.
  5. Meningkatkan  mutu   Putusan   Pengadilan   Agama   Talu   serta menjalankan law report dengan melaksanakan eksaminasi Putusan- Putusan.
  6. Melakukan pembinaanterhadap Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf melalui pembinaan rutin minimal satu bulan sekali dengan metode ceramah, bimbingan mental, coffe morning, diskusi dan diklat di tempat kerja.
  7. Meningkatkan pelayananterhadap masyarakat yang buta hukum dan kurang mampu melalui program POSBAKUM, Sidang di luar gedung dan Prodeo.
  8. Meningkatkan penguasaanpara Hakim dan Panitera terhadap tugas pokoknya dengan mempelajari Yurisprudensi dan SEMA-SEMA serta peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang berhubungan dengan ekonomi syari’ah.
  9. Meningkatkan    pengawasan     terhadap     tingkah     laku     Hakim, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang  Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  10. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai SK KMA Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi pengadilan dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik Pengadilan.

C. ADMINISTRASI KEPANITERAAN

  1. Meningkatkandan memantapkan terselenggaranya tertib administrasi perkara Pengadilan Agama Talu sesuai dengan buku I dan buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan (SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994) serta ketentuan lainnya.
  2. Memantapkanpenerapan penggunaan formulir administrasi perkara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1993 dan Nomor 2 Tahun 1993.
  3. Meningkatkanpenerapan pelaksanaan Pola Bindalmin dalam hal sebagai berikut :
    1. Prosedurpenerimaan perkara sistem meja-meja.
    2. Pembukuankeuangan perkara.
    3. Pengisianregister perkara.
    4. Minutasiperkara.
    5. Pengarsipan.
    6. Tertiblaporan.
    7. Komputerisasi data perkara dan putusan.
    8. Buku-bukuregister tetap terisi dengan baik sekalipun nihil.
    9. Pengiriman  laporan diusahakan  tepat  waktu,  paling  lambat tanggal  05  bulan  berikutnya  telah  diterima  oleh  Pengadilan Tinggi Agama Padang.
  4. Melaksanakanpembuatan laporan perkara bulanan, triwulan dan tahunan serta menyampaikan laporan yang benar dan tepat waktu.
  5. Menyusunarsip surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan.
  6. Mengupayakanruang arsip perkara yang nyaman, aman dan steril.
  7. Mengupayakan adanya  Lemari  berkas,  arsip  perkara,  Box  berkas, kipas angin (AC) dan penyedot debu serta fire alarm untuk ruangan arsip perkara.
  8. Melaksanakan pengelolaan biaya perkara sesuai dengan pasal 90 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
  9. Melaksanakan pengelolaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 053 Tahun 2008, tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  10. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam pelayanan hukum.
  11. Meningkatkan upaya mediasi secara maksimal.
  12. Meningkatkan sarana dan prasarana di ruang sidang.

D. KESEKRETARIATAN

  1. Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.
    1. Meneliti kesesuaian DIPA tahun anggaran 2024 dengan RKAKL.
    2. Melakukan Revisi DIPA atau POK bila diperlukan.
    3. Membuat rencana penggunaan anggaran (RPA) tahun anggaran 2024.
    4. Mengupayakan pengajuan RKAKL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap untuk tahun 2019 secara tepat waktu.
    5. Menyusun rencana kerja RKAKL tahun 2024 diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun dan akhir tahun berjalan.
    6. Meningkatkan kualitas jaringan internet.
    7. Meningkatkan pelayanan informasi melalui website.
    8. Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 melalui website.
    9. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan.
    10. Menghimpun, menyusun, dan menganilisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan.
    11. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
    12. Menghimpun, menyusun, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan tahunan dan LKJIP.
    13. Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

 

  1. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
    1. Mengusulkan formasi kekurangan pegawai PA Talu yang meliputi hakim, Panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, dan pegawai administrasi (Staf).
    2. Meningkatkan pelayanan terhadap pegawai PA Talu.
    3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal S.1 dan S.2 serta pengusulan surat izin belajar pegawai yang belum memiliki surat izin belajar.
    4. Peningkatan disiplin pegawai melalui pengawasan absensi.
    5. Melaksanakan apel pagi setiap hari senin dan apel pulang setiap hari jumat sore.
    6. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan melalui Hawasbid.
    7. Meningkatkan kegiatan olahraga pada hari jumat seperti senam pagi, tennis meja dan tennis lapangan.
    8. Mengusulkan/ mengupayakan pejabat struktural untuk mengikuti Diklat kepemimpinan (Diklat PIM II, Diklat PIM III, dan Diklat PIM IV).
    9. Menyusun dan menyempurnakan file pegawai PA Talu.
    10. Mengusulkan kenaikan pangkat reguler, pilihan dan kenaikan gaji berkala pegawai yang telah memenuhi syarat tepat waktu.
    11. Mengikutsertakan pejabat fungsional, struktural dan pegawai administrasi untuk kursus/ pelatihan/ penataran di setiap ada kesempatan.
    12. Mengusulkan pegawai yang sudah mencapai waktu pensiun.
    13. Membuat DUK, Bezetting, dan statistik pegawai pada tiap akhir tahun.
    14. Mengusulkan pembuatan Karis/Karsu, Taspen, dan akses serta karpeg bagi pegawai yang belum memiliki kartu tersebut.
    15. Pengetikan DP.3 bagi seluruh pegawai tiap akhir tahun dan penerapan SKP.
    16. Penertiban pengisian buku-buku register kepegawaian.
    17. Membuat Job Description seluruh pegawai pada tiap awal tahun.
    18. Pembuatan Infassing seluruh pegawai bila terjadi kenaikan gaji.
    19. Melaksanakan penyumpahan PNS serta pelantikan bagi pejabat yang baru.
    20. Membuat KP.4 bagi seluruh pegawai dan surat pernyataan menduduki jabatan serta surat pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat pada tiap akhir tahun.
    21. Mengkoordinir penilaian pelaksanaan tugas pegawai melalui atasan masing-masing.
    22. Mengusulkan pengubahan nama PA Talu menjadi PA Pasaman Barat ke Mahkamah Agung.
    23. Mengusulkan kenaikan kelas ke Mahkamah Agung.

 

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
    1. Meningkatkan pelaksanaan kelengkapan sarana arsip dinamis dan sistem arsip dinas sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I.
    2. Meningkatkan kualitas tata persuratan yang dikelola Pengadilan Agama sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I.
    3. Meningkatkan kualitas SDM pelaksana dalam pemahaman dan pelaksanaan tata persuratan, SAI, jaringan internet, sertifikasi pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan dan diklat.
    4. Meningkatkan tertib administrasi pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
    5. Meningkatkan tertib administrasi pemeliharaan inventaris barang milik negara sesuai dengan keppres 83 Tahun 2004 dan PMK RI No. 59/PMK.06/2005 dan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/SEK/173.a/SK/XI/2005.
    6. Meningkatkan tertib administrasi sistem pelaporan inventaris barang milik negara dengan menggunakan sistem inventaris manajemen akuntansi (SIMAK) dan aplikasi persediaan.
    7. Meningkatkan sistem pengelolaan (operating procedure) barang-barang ATK dengan pembukuan Stock Opname / Kartu persediaan barang (KPB).
    8. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang administrasi umum dengan cara memberikan bimbingan kepada staf dan honorer.
    9. Mengupayakan penghapusan barang-barang inventaris kantor yang rusak berat sesuai Surat edaran menteri keuangan nomor 144 Tahun 2022 dan surat kepala BUA Mahkamah Agung RI nomor : II/S/Kel/BUA-PL/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Surat kepala badan urusan administrasi MARI Nomor : 28/BUA/S.Kel/I/2011 tanggal 28 Januari 2011.
    10. Meningkatkan secara benar dan optimal peran kasubbag umum dan keuangan serta bendahara pengeluaran dalam pengadaan barang inventaris, ATK dan lain-lain kebutuhan rumah tangga kantor PA Talu sesuai plafon yang tersedia di dalam DIPA Tahun 2018.
    11. Mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana kantor PA Talu.
    12. Memelihara dan memperbaiki alat-alat inventaris PA Talu berupa kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, komputer, printer, meubelair dan lain-lain.
    13. Mengupayakan penambahan alat rumah tangga dan alat kebersihan kantor.
    14. Meningkatkan pemeliharaan halaman dan pemeliharaan gedung kantor.
    15. Mengupayakan pembayaran langganan daya dan jasa kantor (listrik, PDAM, Indihome dan Telepon) secara tepat waktu.
    16. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan keamanan kantor.
    17. Mengupayakan pembuatan status penggunaan seluruh BMN pada PA Talu.
    18. Melakukan pengawasan dalam bentuk pembinaan terhadap bendahara rutin minimal 3 bulan sekali.
    19. Meningkatkan tertib administrasi keuangan, menginventarisir penerimaan negara bukan pajak dan menyetrkan uang yang ada ke kas negara.
    20. Melakukan rekonsiliasi dan menyampaikan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan secara tertib dan tepat waktu pada instansi terkait.
    21. Meningkatkan tertib pembukuan keuangan oleh bendahara pengeluaran baik buku kas umum maupun buku lainnya.
    22. Meningkatkan koordinasi antara bendahara pengeluaran dengan kasubbag umum dan keuangan, kasubbag perencanaan, TI dan Pelaporan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris) dalam pengelolaan keuangan.
Skip to content