Tugas Pokok dan Fungsi
A. TUGAS UMUM
- Meningkatkan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi antara Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf.
- Melaksanakan tugas-tugas teknis yustisial, administrasi umum, keuangan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkanpembinaan dan pengawasan baik teknis, kepaniteraan dan kesekretariatan.
- Meningkatkankualitas sumber daya manusia (Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf).
- Meningkatkan saranadan prasarana gedung kantor Pengadilan Agama Talu melalui DIPA tahun 2024.
- Meningkatkankualitas website sebagai bagian dari judicial reform.
- Melaksanakan SIPP secara maksimal.
B. BIDANG TEKNIS YUSTISIAL / PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Meningkatkanpelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama berdasarkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Menertibkan berkasperkara di Pengadilan Agama Tal
- Meningkatkanmutu pelayanan kepada pencari keadilan sejak perkara diterima sampai dengan penyelesaian perkara, yang diupayakan tidak melebihi 5 bulan.
- Menyelesaikanperkara sisa akhir tahun 2023 di Pengadilan Agama Talu.
- Meningkatkan mutu Putusan Pengadilan Agama Talu serta menjalankan law report dengan melaksanakan eksaminasi Putusan- Putusan.
- Melakukan pembinaanterhadap Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf melalui pembinaan rutin minimal satu bulan sekali dengan metode ceramah, bimbingan mental, coffe morning, diskusi dan diklat di tempat kerja.
- Meningkatkan pelayananterhadap masyarakat yang buta hukum dan kurang mampu melalui program POSBAKUM, Sidang di luar gedung dan Prodeo.
- Meningkatkan penguasaanpara Hakim dan Panitera terhadap tugas pokoknya dengan mempelajari Yurisprudensi dan SEMA-SEMA serta peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang berhubungan dengan ekonomi syari’ah.
- Meningkatkan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai SK KMA Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi pengadilan dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik Pengadilan.
C. ADMINISTRASI KEPANITERAAN
- Meningkatkandan memantapkan terselenggaranya tertib administrasi perkara Pengadilan Agama Talu sesuai dengan buku I dan buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan (SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994) serta ketentuan lainnya.
- Memantapkanpenerapan penggunaan formulir administrasi perkara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1993 dan Nomor 2 Tahun 1993.
- Meningkatkanpenerapan pelaksanaan Pola Bindalmin dalam hal sebagai berikut :
- Prosedurpenerimaan perkara sistem meja-meja.
- Pembukuankeuangan perkara.
- Pengisianregister perkara.
- Minutasiperkara.
- Pengarsipan.
- Tertiblaporan.
- Komputerisasi data perkara dan putusan.
- Buku-bukuregister tetap terisi dengan baik sekalipun nihil.
- Pengiriman laporan diusahakan tepat waktu, paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang.
- Melaksanakanpembuatan laporan perkara bulanan, triwulan dan tahunan serta menyampaikan laporan yang benar dan tepat waktu.
- Menyusunarsip surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan.
- Mengupayakanruang arsip perkara yang nyaman, aman dan steril.
- Mengupayakan adanya Lemari berkas, arsip perkara, Box berkas, kipas angin (AC) dan penyedot debu serta fire alarm untuk ruangan arsip perkara.
- Melaksanakan pengelolaan biaya perkara sesuai dengan pasal 90 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
- Melaksanakan pengelolaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 053 Tahun 2008, tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam pelayanan hukum.
- Meningkatkan upaya mediasi secara maksimal.
- Meningkatkan sarana dan prasarana di ruang sidang.
D. KESEKRETARIATAN
- Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.
- Meneliti kesesuaian DIPA tahun anggaran 2024 dengan RKAKL.
- Melakukan Revisi DIPA atau POK bila diperlukan.
- Membuat rencana penggunaan anggaran (RPA) tahun anggaran 2024.
- Mengupayakan pengajuan RKAKL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap untuk tahun 2019 secara tepat waktu.
- Menyusun rencana kerja RKAKL tahun 2024 diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun dan akhir tahun berjalan.
- Meningkatkan kualitas jaringan internet.
- Meningkatkan pelayanan informasi melalui website.
- Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 melalui website.
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Menghimpun, menyusun, dan menganilisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan.
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
- Menghimpun, menyusun, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan tahunan dan LKJIP.
- Menyusun konsep tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
- Mengusulkan formasi kekurangan pegawai PA Talu yang meliputi hakim, Panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, dan pegawai administrasi (Staf).
- Meningkatkan pelayanan terhadap pegawai PA Talu.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal S.1 dan S.2 serta pengusulan surat izin belajar pegawai yang belum memiliki surat izin belajar.
- Peningkatan disiplin pegawai melalui pengawasan absensi.
- Melaksanakan apel pagi setiap hari senin dan apel pulang setiap hari jumat sore.
- Meningkatkan pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan melalui Hawasbid.
- Meningkatkan kegiatan olahraga pada hari jumat seperti senam pagi, tennis meja dan tennis lapangan.
- Mengusulkan/ mengupayakan pejabat struktural untuk mengikuti Diklat kepemimpinan (Diklat PIM II, Diklat PIM III, dan Diklat PIM IV).
- Menyusun dan menyempurnakan file pegawai PA Talu.
- Mengusulkan kenaikan pangkat reguler, pilihan dan kenaikan gaji berkala pegawai yang telah memenuhi syarat tepat waktu.
- Mengikutsertakan pejabat fungsional, struktural dan pegawai administrasi untuk kursus/ pelatihan/ penataran di setiap ada kesempatan.
- Mengusulkan pegawai yang sudah mencapai waktu pensiun.
- Membuat DUK, Bezetting, dan statistik pegawai pada tiap akhir tahun.
- Mengusulkan pembuatan Karis/Karsu, Taspen, dan akses serta karpeg bagi pegawai yang belum memiliki kartu tersebut.
- Pengetikan DP.3 bagi seluruh pegawai tiap akhir tahun dan penerapan SKP.
- Penertiban pengisian buku-buku register kepegawaian.
- Membuat Job Description seluruh pegawai pada tiap awal tahun.
- Pembuatan Infassing seluruh pegawai bila terjadi kenaikan gaji.
- Melaksanakan penyumpahan PNS serta pelantikan bagi pejabat yang baru.
- Membuat KP.4 bagi seluruh pegawai dan surat pernyataan menduduki jabatan serta surat pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat pada tiap akhir tahun.
- Mengkoordinir penilaian pelaksanaan tugas pegawai melalui atasan masing-masing.
- Mengusulkan pengubahan nama PA Talu menjadi PA Pasaman Barat ke Mahkamah Agung.
- Mengusulkan kenaikan kelas ke Mahkamah Agung.
- Sub Bagian Umum dan Keuangan.
- Meningkatkan pelaksanaan kelengkapan sarana arsip dinamis dan sistem arsip dinas sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I.
- Meningkatkan kualitas tata persuratan yang dikelola Pengadilan Agama sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I.
- Meningkatkan kualitas SDM pelaksana dalam pemahaman dan pelaksanaan tata persuratan, SAI, jaringan internet, sertifikasi pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan dan diklat.
- Meningkatkan tertib administrasi pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Meningkatkan tertib administrasi pemeliharaan inventaris barang milik negara sesuai dengan keppres 83 Tahun 2004 dan PMK RI No. 59/PMK.06/2005 dan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/SEK/173.a/SK/XI/2005.
- Meningkatkan tertib administrasi sistem pelaporan inventaris barang milik negara dengan menggunakan sistem inventaris manajemen akuntansi (SIMAK) dan aplikasi persediaan.
- Meningkatkan sistem pengelolaan (operating procedure) barang-barang ATK dengan pembukuan Stock Opname / Kartu persediaan barang (KPB).
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang administrasi umum dengan cara memberikan bimbingan kepada staf dan honorer.
- Mengupayakan penghapusan barang-barang inventaris kantor yang rusak berat sesuai Surat edaran menteri keuangan nomor 144 Tahun 2022 dan surat kepala BUA Mahkamah Agung RI nomor : II/S/Kel/BUA-PL/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Surat kepala badan urusan administrasi MARI Nomor : 28/BUA/S.Kel/I/2011 tanggal 28 Januari 2011.
- Meningkatkan secara benar dan optimal peran kasubbag umum dan keuangan serta bendahara pengeluaran dalam pengadaan barang inventaris, ATK dan lain-lain kebutuhan rumah tangga kantor PA Talu sesuai plafon yang tersedia di dalam DIPA Tahun 2018.
- Mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana kantor PA Talu.
- Memelihara dan memperbaiki alat-alat inventaris PA Talu berupa kendaraan roda 4, kendaraan roda 2, komputer, printer, meubelair dan lain-lain.
- Mengupayakan penambahan alat rumah tangga dan alat kebersihan kantor.
- Meningkatkan pemeliharaan halaman dan pemeliharaan gedung kantor.
- Mengupayakan pembayaran langganan daya dan jasa kantor (listrik, PDAM, Indihome dan Telepon) secara tepat waktu.
- Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan keamanan kantor.
- Mengupayakan pembuatan status penggunaan seluruh BMN pada PA Talu.
- Melakukan pengawasan dalam bentuk pembinaan terhadap bendahara rutin minimal 3 bulan sekali.
- Meningkatkan tertib administrasi keuangan, menginventarisir penerimaan negara bukan pajak dan menyetrkan uang yang ada ke kas negara.
- Melakukan rekonsiliasi dan menyampaikan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan secara tertib dan tepat waktu pada instansi terkait.
- Meningkatkan tertib pembukuan keuangan oleh bendahara pengeluaran baik buku kas umum maupun buku lainnya.
- Meningkatkan koordinasi antara bendahara pengeluaran dengan kasubbag umum dan keuangan, kasubbag perencanaan, TI dan Pelaporan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris) dalam pengelolaan keuangan.