Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah sistem yang digunakan untuk mendefinisikan hierarki dalam sebuah organisasi pada Pengadilan Agama Talu dengan tujuan menetapkan cara sebuah Pengadilan Agama Talu dapat beroperasi, dan membantu organisasi tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berikut Adalah Struktur Organisasi Pengadilan Agama Talu berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 1989 Beserta Perubahannya dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 7 Tahun 2015 :