Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.