Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistleblowing System )
di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya, dan ;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, dan;
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.