Pedoman Perilaku Hakim
Perilaku hakim harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku. Kode etik dan pedoman perilaku hakim bertujuan agar hakim dapat menerapkan hukum dengan benar dan memenuhi rasa keadilan.
Berikut beberapa perilaku yang diharapkan dari seorang hakim:
- Bersikap adil, jujur, arif, dan bijaksana
- Bersikap mandiri, berintegritas tinggi, dan bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri dan berdisiplin tinggi
- Bersikap rendah hati dan profesional
- Menghormati asas praduga tak bersalah
- Tidak memihak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
- Menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan
- Bersikap sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang
- Bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku
- Menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan
Hakim juga dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, hakim juga dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan stakeholders Mahkamah Agung.