Hak-hak Pemohon Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||
2. | Setiap Orang berhak: | ||
a | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
b | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
c | mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan. | ||
3. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
||
4. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan tau kegagalan. |