Hak-hak Pemohon Informasi
| 1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuaiĀ dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||
| 2. | Setiap Orang berhak: | ||
| a | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
| b | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
| c | mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
| d | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundang-undangan. | ||
| 3. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
||
| 4. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan tau kegagalan. | ||

