Berikut adalah beberapa poin dalam kode etik Panitera dan Jurusita :
- Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
- Memelihara hubungan kerja yang baik antar sesama pejabat peradilan;
- Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan;
- Memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban;
- Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat, dan bertanggung jawab;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
- Tidak membeda-bedakan masyarakat pencari keadilan berdasarkan status sosial, golongan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.