Skip to content
Menu

Kode Etik Panitera & Jurusita

Kode Etik Panitera dan Jurusita

Kode etik Panitera dan Jurusita adalah aturan tertulis yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tugas peradilan. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin dalam kode etik Panitera dan Jurusita :

  1. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Memelihara hubungan kerja yang baik antar sesama pejabat peradilan;
  3. Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan;
  4. Memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban;
  5. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan;
  6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat, dan bertanggung jawab;
  7. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
  8. Tidak membeda-bedakan masyarakat pencari keadilan berdasarkan status sosial, golongan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *