Pembebasan Biaya Perkara
Laporan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
\
Syarat-syarat berperkara prodeo :
- Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukangugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh KepalaDesa/Lurahyang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), KartuJaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu ProgramKeluargaHarapan(PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Prosedur Berperkara secara prodeo di Pengadilan Tingkat Pertama
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaandengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
- Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinanjugamengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonanitudisampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatanPenggugat/Pemohon.
- Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani
perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannyapermohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatankepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut. - Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalamjangkawaktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi makagugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Prosedur Berperkara secara prodeo di Pengadilan Tingkat Banding
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepadaPengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakanataudiberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secaracuma- cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirimolehPengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel Adansalinanputusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkanputusanyang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, makapemohondapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapandiberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelahamar
penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Prosedur Berperkara secara prodeo di Pengadilan Tingkat Kasasi
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepadaPengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakanataudiberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secaraprodeoyang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangandi
tingkat kasasi. - Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakimPengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkanatauditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirimolehPengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkarasecara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalamputusanakhir.
Biaya perkara prodeo
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
- Biaya Pemanggilan para pihak.
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan.
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat.
- Biaya Saksi/Saksi Ahli.
- Biaya Eksekusi.
- Biaya Meterai.
- Biaya Alat Tulis Kantor.
- Biaya Penggandaan/Photo copy
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
- Biaya pengiriman berkas.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaranyang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada KuasaPenggunaAnggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkaratersebut
dibebankan kepada DIPA pengadilan. - Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BendaharaPengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yangtelahditentukan dalam DIPA.
- Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biayaperkarasebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannyasesuai
kebutuhan selama proses perkara berlangsung. - Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biayaperkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat).
- Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telahhabissementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnyadilaksanakan secara prodeo murni
- Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksudpadaayat
(4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (BendaharaPengeluaran). - Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkaradilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaransesuai
ketentuan. - Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuanganuntukpenanganan perkara prodeo sesuai ketentuan
- Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkandari
DIPA harus dicatat dalam buku jurnal. - Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gatewaydanlaporan lainnya sesuai ketentuan.