-
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
-
Berhak perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
-
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
-
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
-
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
-
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
-
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
-
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
-
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
-
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
-
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
-
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
-
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
-
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.