Skip to content
LaporanMenu

Sisa Panjar yang harus diambil

Sisa panjar adalah uang yang tersisa setelah biaya perkara dibayarkan sebagian melalui uang panjar. Sisa panjar dapat diambil di kasir Pengadilan Agama Talu. 

Penjelasan :

  • Panjar biaya perkara adalah uang muka yang dibayarkan saat mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. 
  • Biaya ini digunakan untuk bea administrasi, surat pemanggilan, bea pendaftaran dan bea meterai. 
  • Sisa panjar dapat diambil oleh penggugat atau kuasa penggugat setelah perkara selesai. 
  • Jika sisa panjar tidak diambil dalam waktu 6 bulan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. 

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar 

  1. Kasir melakukan pembukuan sisa panjar yang dikembalikan ke dalam Jurnal Keuangan Perkara.
  2. Hakim atau PP membuat dan menyerahkan instrumen pengembalian sisa panjar kepada pihak berperkara.
  3. Pihak berperkara menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara kepada kasir.
  4. Kasir mengembalikan uang sisa panjar kepada pihak berperkara.

Berikut adalah sisa panjar yang harus diambil oleh Penggugat/Pemohon atau Kuasa nya :