Sejarah Pengadilan Agama Talu

Pengadilan Agama Talu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957, juga saat itu ditetapkan namanya Mahkamah Syari’ah /Pengadilan Agama Talu yang memiliki Wilayah Yuridiksi sebanyak 11 kecamatan.

Pada saat itu Pengadilan Agama Talu belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada pegawai. Maka untuk pelaksanakan tugas Pengadilan Agama Talu harus berada dibawah naungan Mahkamah Syari’ah Bukittinggi. Setiap ada persidangan maka Majelis Hakimnya didatangkan dari Mahkamah Syari’ah Bukittinggi yang pada saat itu namanya sidang keliling.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 1961, berdasarkan Surat Penetapan Menteri Agama Nomor : 58 Tahun 1957 ditetapkanlah Mahkamah Syari’ah /Pengadilan Agama Talu yang bertugas menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara dalam wilayah hukumnya yang berkedudukan di Talu.

Pengadilan Agama Talu adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang diklasifikasikan dalam kelompok Pengadilan Agama Kelas II yang memiliki wilayah hukum yaitu Kabupaten Pasaman Barat dengan 11 kecamatan dan ditambah dengan 1 (satu) kecamatan dalam Kabupaten Pasaman yaitu Kecamatan Duo Koto. Namun diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 maka tambahan 1 (satu) kecamatan dalam Kabupaten Pasaman tidak lagi menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Talu.

Pada awal berdirinya kantor Pengadilan Agama Talu berpindah-pindah dengan mengontrak rumah penduduk. Tahun 1978 dengan dana Repelita Pembangunan, maka dibangunlah Balai Sidang di atas tanah Negara seluas 722 M2 dengan luas bangunan 150 M2 yang beralamat di Jalan Wirataman No. 5 Talu. Pada Tahun 1997 diperluas dengan dana swadana seluas 48 M2 dan pada tahun 1998 diperluas lagi dengan dana bantuan pemerintah pusat sebuah bangunan baru seluas 150 M2.

Dengan pemekaran Kabupaten Pasaman menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 maka Pimpinan Pengadilan Agama saat itu Drs. Marwan AM. yang dilanjutkan oleh Drs. Jasrizal MS. berusaha menghubungi Kepala Daerah Pasaman Barat untuk mendapatkan tanah perkantoran baru di pusat pemerintahan yaitu di Simpang Empat. Maka pada tahun 2005 Pengadilan Agama Talu mendapat izin dari Pj. Bupati Pasaman Barat untuk mendirikan bangunan gedung kantor di atas tanah Negara seluas 2.304 M2 di Simpang Empat.

Maka pada tahun 2005 dan 2006 dibangulah Kantor Pengadilan Agama Talu di Simpang Empat sebanyak 2 lantai dengan dua tahapan yaitu dengan DIPA tahun 2005 dan 2006 sehingga total dana sebanyak Rp.1.470.911.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sebelas rupiah) dengan luas bangunan 780 M2.

Pembangunan gedung Pengadilan Agama Talu di Simpang Empat selesai tahun 2006 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. DR. H. Bagir Manan, SH. MCL pada tanggal 10 Oktober 2006. Pada tanggal 15 Januari 2007 secara resmi Pengadilan Agama Talu pindah dari Talu ke Simpang Empat (Ibu Kota Kabupaten Pasaman Barat) dengan alamat Jl.Jati II Pasaman Baru, Simpang Empat Pasaman Barat Telp. (0753) 7464022. yang berjarak antara gedung kantor lama dengan gedung kantor baru sekitar 30 Km.

Skip to content