Menu

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya h ukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkarayang dimaksud.
  2. Memperlihatkanidentitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  Akta  Cerai  Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jikamenguasakankepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

  1. Menyerahkan nomor perkarayang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP).

PROSEDUR PENYEDIAAN SALINAN PUTUSAN DAN E-AC (AKTA CERAI ELEKTRONIK)

  1. Salinan Putusan dan e-AC otomatis tersedia untuk Pihak/Kuasa Hukum setelah Panitera Pengadilan Pemroses menandatangani secara elektronik naskah putusan dan naskah e-AC tersebut melalui Aplikasi EAC.
  2. Dalam hal amar putusan perkara cerai gugat terdapat kewajiban bagi Tergugat untuk membayar nafkah terhutang ke Penggugat, maka e-AC untuk Tergugat akan tersedia di Aplikasi EAC setelahTergugat membayar kewajiban tersebut.

PROSEDUR PENGUNDUHAN SALINAN PUTUSAN DAN E-AC OLEH PARA PIHAK/ KUASA HUKUM

  1. Membuat akun pengguna Aplikasi EAC dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Membuka laman https://eac.mahkamahagung.go.id;
    2. Mengisi data registrasi pemohon akun di Aplikasi EAC sesuai data yang telah tersimpan dalam SIP; dan
    3. Melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim dari SIP.
  2. Dalam hal data Para Pihak/Kuasa Hukum belum tersimpan di SIP, maka Para Pihak/ Kuasa Hukum dapat datang ke Pengadilan Pemroses.
  3. Login ke Aplikasi EAC menggunakan akun yang telah diaktivasi.
  4. Memilih produk pengadilan yang akan diunduh pada nomor perkara yang dipilih
  5. Membayar PNBP berdasarkan generate VA yang dikirimkan oleh SIP.
  6. Mengunduh Salinan Putusan dan/atau e-AC melalui tautan yang telah tersedia di Aplikasi EAC.
  7. Dalam hal Para Pihak masih memiliki kewajiban, maka Para Pihak harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan menginformasikannya ke Pengadilan Pemroses dengan menyertakan bukti-bukti  penyelesaiannya.

PROSEDUR PENCETAKAN SALINAN PUTUSAN DAN E-AC

  1. Para Pihak/Kuasa Hukum dapat mencetak sendiri Salinan Putusan/e-AC hasil unduhan.
  2. Dalam hal Para Pihak meminta Salinan Putusan dan/atau e-AC dalam bentuk cetak, maka pengadilan harus mencetak dengan ketentuan Para Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan terdekat untuk mengisi formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen berupa:
    1. Fotokopi KTP elektronik;
    2. Surat kuasa, dalam hal permohonan dilakukan oleh kuasa dengan melampirkan fotokopi pihak yang memberi kuasa dan penerima kuasa menunjukkan asli KTP elektronik penerima kuasa; dan
    3. Bukti bayar PNBP dalam hal Para Pihak sudah membayar PNBP, namun belum melakukan pencetakan atas PNBP tersebut.
  3. Pengadilan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dengan cara:
    1. Memeriksa fotokopi KTP elektronik sudah sesuai dengan aslinya dengan membubuhkan paraf pada fotokopi KTP elektronik tersebut;
    2. Memeriksa surat kuasa jika pihak diwakili oleh kuasa; dan
    3. Memeriksa permohonan pencetakan dengan cara:
      • mencocokkan identitas dalam permohonan dengan fotokopi KTP elektronik;
      • mencocokkan data Para Pihak dalam permohonan dengan data pihak melalui Aplikasi EAC;
  1. Pihak membayar PNBP yang telah ditentukan dalam hal Pihak tidak dapat menunjukkan bukti bayar.
  2. Pengadilan mencetak Salinan Putusan dan e-AC.

PROSEDUR PENGGANTIAN DOKUMEN AKTA CERAI KARENA KEHILANGAN

Untuk dokumen yang diterbitkan setelah berlakunya Akta Cerai Elektronik

  1. Pemohon dapat mengunduh ulang dengan cara sebagaimana tahapan yang telah ditentukan.
  2. Pemohon dapat meminta dalam bentuk cetak pada Pengadilan terdekat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pengadilan dan melengkapi dokumen berupa:
    1. Asli surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian;
    2. Fotocopy KTP elektronik;
    3. Surat kuasa, dalam hal permohonan dilakukan oleh kuasa dan melampirkan fotokopi pihak yang memberi kuasa dan penerima kuasa dan penerima kuasa menunjukan asli KTP elektronik; dan
    4. Bukti bayar PNBP dalam hal pihak sudah membayar PNBP namun belum melakukan pengunduhan atau pencetakan atas PNBP tersebut.
  3. Pengadilan memproses permohonan tersebut dengan tahapan sesuai ketentuan.

Untuk dokumen yang diterbitkan sebelum berlakunya Akta Cerai Elektronik

  1. Untuk perkara yang sudah diregister secara elektronik (mulai Tahun 2016).
    1. Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan Pemroses perkara atau Pengadilan terdekat dengan melengkapi persyaratan;
    2. Dalam hal permohonan diajukan ke pengadilan terdekat, pengadilan penerima permohonan mengirimkan permohonan tersebut ke Pengadilan Pemroses perkara secara elektronik;
    3. Pengadilan Pemroses perkara memverifikasi permohonan tersebut dan jika permohonan sesuai, Pengadilan Pemroses perkara mengunggah Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang melalui Aplikasi EAC;
    4. Pengadilan tempat Pihak mengajukan permohonan mencetak Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang yang diminta oleh Pihak melalui Aplikasi EAC;
    5. Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan sebagaimana dimaksud dapat ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan; dan
    6. Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan kepada Pihak setelah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Untuk perkara yang belum diregister secara elektronik (di bawahTahun 2016).
    1. Pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan Pemroses perkara dengan melengkapi persyaratan;
    2. Pengadilan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dengan mencocokan identitas kependudukan dengan KTP elektronik asli dan data perkara pada register;
    3. Dalam hal benar atas perkara yang dimohonkan, maka Pengadilan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang;
    4. Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan sebagaimana dimaksud dapat ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan; dan
    5. Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai Hilang diberikan kepada Pihak setelah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Popup
Website Resmi Pengadilan Agama Talu