Uncategorized

Pimpinan

Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan Mewakili ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua.

wpChatIcon
wpChatIcon
Skip to content