Pengajuan di Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA 

PENGAJUAN DI TINGKAT PERTAMA

 

Catatan:

Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:

Langkah-langkah yang harus dilakukan :

  1. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
  2. Penggugat / Pemohon mendaftar secara online di Aplikasi e-Court, melengkapi biodata dan membayar Panjar Biaya Perkara di Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan Panjar Perkara pada e-Payment di Aplikasi e-Court.
  3. Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank ke Kasir untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh Kasir dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar.
  4. Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
  5. Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon via e-Summons minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
  6. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
  7. Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.
Skip to content