Mekanisme Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016

  1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
    a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
    b. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    c. Petugas    meja    Pengaduan    memberikan    nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
  2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
    a. identitas Pelapor;
    b. identitas Terlapor jelas;
    c.  perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian,alasan penyampaian  Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu    terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    d. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
    e.    petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
    memuat:
    a. identitas Pelapor;
    b. identitas Terlapor jelas;
    c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    d. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
    keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
    e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai,Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Pasal 12

(1)   Setiap   Pengaduan   yang   diterima,   diberikan   nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
(1)   Nomor   register   Pelapor   digunakan   sebagai   identitas Pelapor    untuk  melakukan  komunikasi  antara  pihak Pelapor dengan penerima laporan.
(2)   Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan

Pengaduan yang diterima yaitu :

a.    penelaah   oleh   Inspektur   Wilayah/Hakim   Tinggi Pengawas:

apabila  materi  laporan  Pengaduan  terkait  dengan pelanggaran :
1.    Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;

2.    Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;

3.    teknis yudisial dan Hukum Acara;

4.    disiplin militer; serta

5.    Maladministrasi dan Pelayanan Publik.

b.    penelaah   oleh   Auditor   apabila   materi   laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
c.    penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :
1.    Kode Etik dan kode perilaku pegawai  Aparatur Sipil Negara; dan

2.    Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13

(1)   Petugas   meja   Pengaduan   pada   Pengadilan   Tingkat Pertama  dan  Pengadilan  Tingkat  Banding  atau  Kepala

Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima  Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI .
(2)    Petugas  meja  Pengaduan  di  Lingkungan  Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI .
(3)    Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan  jabatan  dan/atau  status  Terlapor sebagai berikut:
a.    Pimpinan Mahkamah Agung;

b.    Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung;

c.    Panitera, Sekretaris, dan Pimpinan Eselon 1 pada Mahkamah Agung;

d.    Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;

e.    Hakim  Tinggi  yang  ditugaskan  pada  Mahkamah Agung;

f.    Hakim  yang  ditugaskan  pada  Mahkamah  Agung atau Pengadilan Tingkat Banding;
g.    Hakim  Tingkat  Banding  dan  Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding;

h.    Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama;

i.     Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama;

j.    Pegawai   Aparatur   Sipil   Negara   di   lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama; dan
k.    Pejabat Struktural dan Fungsional pada Mahkamah Agung    dan    4    (empat)    Lingkungan    Peradilan dibawahnya.
(4)    Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa.
(5)    Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas    meja   Pengaduan   pada   Pengadilan   Tingkat

Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
(6)   Petugas meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau

memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya  dikenakan  sanksi  administrasi  sesuai peraturan perundangan.
(7)    Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala    Badan   Pengawasan   meneruskan   Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content