Mekanisme Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016
- Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. - Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian,alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. - Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai,Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Pasal 12
(1) Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
(1) Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
(2) Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan
Pengaduan yang diterima yaitu :
a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas:
apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran :
1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
2. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
3. teknis yudisial dan Hukum Acara;
4. disiplin militer; serta
5. Maladministrasi dan Pelayanan Publik.
b. penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
c. penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :
1. Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 13
(1) Petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI .
(2) Petugas meja Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI .
(3) Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau status Terlapor sebagai berikut:
a. Pimpinan Mahkamah Agung;
b. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung;
c. Panitera, Sekretaris, dan Pimpinan Eselon 1 pada Mahkamah Agung;
d. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;
e. Hakim Tinggi yang ditugaskan pada Mahkamah Agung;
f. Hakim yang ditugaskan pada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding;
g. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding;
h. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama;
i. Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama;
j. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama; dan
k. Pejabat Struktural dan Fungsional pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya.
(4) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa.
(5) Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat
Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
(6) Petugas meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau
memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangan.
(7) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.