Pengadaan Barang dan Jasa PA Talu
Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Talu
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Pendahuluan
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 16Tahun 2018
Penjelasan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II – Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan)
Lampiran V – Jasa Lainnya Lampiran VI – Swakelola
Informasi | Penjelasan |
Surat Perjanjian Kerja / Surat Pesanan | Lihat |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa | Lihat |
Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 |
RUP 01 RUP 04 |
Mekanisme Pengadaan |
Lihat |
Mekanisme Pengadaan |
Lihat |
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan |
Lihat |
Jadwal Pelelangan / Informasi Pengadaan Barang dan Jasa |
Lihat |
Kontak Pengajuan |
Lihat |
LPSE Mahkamah Agung |
Lihat |
Informasi | Penjelasan |
Surat Perjanjian Kerja / Surat Pesanan | Lihat |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa | Lihat |
Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 |
RUP 01 RUP 04 |
Mekanisme Pengadaan |
Lihat |
Mekanisme Pengadaan |
Lihat |
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan |
Lihat |
Jadwal Pelelangan / Informasi Pengadaan Barang dan Jasa |
Lihat |
Kontak Pengajuan |
Lihat |
LPSE Mahkamah Agung |
Lihat |