Mediasi Hak Asuh Anak Berhasil
Simpang Empat, 14 Januari 2025
PA Talu dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) berhasil melakukan mediasi terhadap permasalahan hak asuh anak akibat perceraian yang diputuskan sebelumnya di PA Talu tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu dengan nomor register perkara 387/Pdt.G/2024/PA TALU. Upaya Mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin (13/01) di Kantor Dinas DPPKB PPPA sekitar pukul 10.00 Wib atas laporan dari pihak Tergugat (ayah) ke dinas tersebut. Selain para pihak dan dinas DPPKB PPPA, Hakim PA Talu (Marfiyunaldi, S.Sy, M.H.) turut hadir dan menyelesaikan proses mediasi. Proses mediasi akhirnya mencapai kesepakatan damai dari kedua belah pihak dengan mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.