Mediasi Berhasil Seluruhnya
Pasaman Barat, Selasa 06 Mei 2025
Berdasarkan agenda sidang perkara nomor 173/Pdt.G/2025/PA TALU dalam sidang perkara cerai gugat kumulasi hak asuh dan nafkah anak dalam tahap mediasi dan Wakil Ketua Darman Harun, SHI ditunjuk untuk menjadi Mediator dalam perkara tersebut. Mediasi ini merupakan agenda kedua setelah dilakukan mediasi pertama pada tanggal 29 april yang lalu. Alhamdulillahirobbil’alamin, atas kepiawaian beliau menasehati dan memberikan solusi yang menguntungkan terhadap sengketa atau perselisihan rumah tangga yang dihadapi oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat akan mencabut gugatannya. “Saya turut berbahagia atas keputusan kedua belah pihak untuk berdamai dan mencabut gugatannya. Harapannya semoga kedua belah pihak bisa menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami isteri sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah” ucap beliau.