Mantap! Mediasi Berhasil
Simpang empat, 26 Februari 2025
Pada Rabu (26/02) Mediator Pengadilan Agama Talu berhasil mencegah terjadinya perceraian. Wisnu Rustam Aji, S.H.,M.H. selaku Hakim Mediator di Pengadilan Agama Talu telah berhasil mendamaikan perkara cerai gugat yang terdaftar dalam perkara nomor 92/Pdt.G/2025/PA.Talu, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Talu, Penggugat dan Tergugat dalam perkara tersebut telah bersepakat untuk membina rumah tangga kembali dengan mencabut gugatan, dengan kesepakatan masing-masing pihak mau memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang telah terjadi.
Wisnu selaku mediator juga menjelaskan terkait kerugian dari adanya perceraian.
“Tugas mediator sebagai fasilitator sekaligus narahubung antara kepentingan Penggugat dan Tergugat”.
Bahkan Wisnu juga menyampaikan mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh para pihak berperkara apabila keduanya hadir di persidangan.
Penggugat dan Tergugat juga merasa senang dengan adanya fasilitator dari mediator. “Para pihak sangat berterima kasih karena berkat adanya pertemuan dengan mediator, penikahan kami masih bisa diselamatkan”.