Mediasi Berhasil Terkait Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian
Simpang empat, 21 Januari 2025
Pengadilan Agama Talu berhasil mendamaikan sebagian tuntutan hukum dalam perkara perceraian, perkara cerai talak nomor XX/Pdt.G/2025/PA.Talu dilakukan mediasi pada hari selasa, tanggal 21/1/2025. Pada mediasi ini Wisnu Rustam Aji, S.H., M.H. selaku hakim mediator, berhasil memberikan jalan keluar terkait hak-hak perempuan pasca perceraian.
“Mediasi merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh para pihak berperkara jika keduanya datang, jadi selaku pelayanan publik yang bagus untuk siapa saja yang datang, kami berusaha memanfaatkan momen mediasi ini sebaik mungkin. Bukan hanya itu saja, mediator juga memberikan masukan-masukan yang dapat merubah pola pikir kedua pihak untuk tidak berpisah, namun belum berhasil.”, ujar Wisnu.
Namun para pihak patut bersyukur karena berkat layanan mediasi yang didapatkannya tersebut, dapat disepakati mengenai mut’ah, nafkah iddah dan hak asuh anak.
Apresiasi untuk Y.M. Wisnu atas keberhasilannya.. mantap..