Berita Seputar PA Talu

Sinergitas PA Talu dan KUA Sungai Aur sukses Gelar Sidang di Luar Gedung Tahap I

Sungai Aur, 25 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Talu telah menggelar sidang diluar gedung/sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Aur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, terutama dalam proses pengurusan isbat nikah. Sebanyak 10 pasangan mengikuti sidang tahap pertama yang dilakukan di lokasi ini.

Sinergitas antara Pengadilan Agama Talu dan KUA Kecamatan Sungai Aur menjadi kunci sukses pelaksanaan sidang keliling ini. Persiapan yang matang telah dilakukan sejak proses perencanaan, termasuk pendataan dan verifikasi berkas para pemohon.

Sidang dipimpin oleh YM Ketua Majelis Muhammad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H., dengan Hakim Anggota Muhammad Rijaldy Alwy, S.H. dan Almuh Fajri, S.H.,. Ikut serta dalam tim Panitera Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H., beserta Panitera Muda Hukum Fithrah, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan Muzakir S.H.I. Pihak PA Talu diterima oleh Kepala KUA Sungai Aur Abdul Alim Asyidiqqi.


Sidang di Aula KUA Kecamatan Sungai Aur ini adalah komitmen dari kedua belah pihak untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Banyak warga yang kesulitan datang ke kantor pengadilan karena jarak dan biaya. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Para Pemohon tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Simpang Empat untuk mengurus isbat nikah (pengesahan nikah).

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan oleh orang Islam, namun belum tercatat secara resmi di KUA, sehingga belum memiliki status hukum yang jelas dan belum diakui resmi oleh negara. Melalui sidang ini, status pernikahan 10 pasangan tersebut nantinya akan melalui proses persidangan untuk menentukan keabsahan syarat rukun dan mengecek ada atau tidaknya halangan perkawinan, sebagai penentuan mereka bisa mendapatkan dokumen penting seperti akta nikah hasil dari dikabulkannya permohonan pengesahan pernikahan mereka.

Dengan memiliki akta nikah, pasangan suami istri dapat mengurus berbagai hal, seperti akta kelahiran anak, warisan, atau dokumen lainnya yang membutuhkan legalitas pernikahan. Sidang hari ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi para pasangan tersebut.

Kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa depan, menjangkau lebih banyak wilayah terpencil dan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

_AA

#patalu #ptapadang #ditjenbadilag #mahkamahagungri #infopasbar

Website Resmi Pengadilan Agama Talu