Jurusita Pengadilan Agama Talu (Khoirul Habib) menyampaikan relaas pemberitahuan perkara 84/Pdt.G/2025/PA Talu tanggal 26 Februari 2025 kepada Bobi Muhammad Saputra bin Sugiarno tentang hasil putusan perkara tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Bobi Muhammad Saputra bin Sugiarno) terhadap Penggugat (Fitri Nurhayani binti Amri);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);