Skip to content
Berita Seputar PA Talu

Pengadilan Agama Talu Gelar Verifikasi Arsip Perkara Berusia di Atas 30 Tahun: Langkah Awal Menuju Efisiensi Pengelolaan Dokumen

Pasaman Barat, 11 Juni 2025 (Agung Azhari, A.Md)

Pengadilan Agama Talu melakukan kegiatan verifikasi arsip berkas perkara yang sudah berusia lebih dari 30 tahun. Kegiatan yang difokuskan di ruang Arsip ini merupakan tahapan krusial sebelum nantinya dilakukan proses penghapusan dan alih media arsip perkara, yang bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen.

Seluruh pegawai kepaniteraan Pengadilan Agama Talu terlibat aktif dalam kegiatan ini. Terlihat kekompakan dan semangat kerja sama yang tinggi di antara mereka. Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Bapak Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Talu, bersama dengan Ibu Fithrah selaku Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) dan staff kepaniteraan lainnya. Kehadiran para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung juga turut memberikan energi positif, dengan sigap membantu di berbagai tahapan proses verifikasi.

Proses verifikasi arsip ini bukan sekadar menumpuk dan memindahkan berkas. Ini adalah langkah awal yang sangat cermat untuk memastikan bahwa arsip yang akan dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna secara hukum maupun administratif. Setiap berkas diperiksa detail untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat atau arsip yang seharusnya dipertahankan justru ikut terhapus.

Bapak Panitera Pengadilan Agama Talu, dalam arahannya menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa arsip-arsip yang ada di Pengadilan Agama Talu masih relevan dan memiliki nilai guna. “Kegiatan verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pengadilan Agama Tinggi terkait pengelolaan arsib berkas perkara. Serta kita ingin memastikan bahwa arsip-arsip kami masih dapat digunakan sebagai referensi dan bukti dalam proses peradilan,” ujarnya.

Pemusnahan arsip sendiri memiliki tujuan yang sangat jelas: mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Dengan demikian, ruang penyimpanan arsip dapat lebih efisien, biaya pemeliharaan dapat ditekan, dan proses pencarian informasi hukum di masa mendatang dapat lebih cepat dan akurat. Selain itu, alih media arsip—seperti digitalisasi—akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan ketersediaan informasi hukum secara digital, yang lebih mudah diakses dan aman dari kerusakan fisik.

Kegiatan verifikasi arsip ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Talu dalam menjalankan tata kelola administrasi peradilan yang modern dan efektif. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal, didukung oleh manajemen arsip yang tertata rapi dan efisien.