Skip to content
Berita Seputar PA Talu

Mediasi Perkara Kewarisan

Perkara Kewarisan seringkali sulit mencapai kesepakatan dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga harus didaftarkan ke Pengadilan Agama untuk diperiksa dan dimediasi dengan harapan mendapat penyelesaian yang “win-win solution” bagi semua pihak terkait. Maka dibutuhkan kepiawaian bagi Hakim Mediator untuk dapat mencapai kesepakatan perdamaian.

Perkara nomor 547/Pdt.G/2024/PA Talu merupakan perkara waris yang terdaftar di PA Talu dan Hakim PA Talu, Muhamad Tambusai Ad Dauly yang telah di tunjuk sebagai Hakim Mediator yang menangani perkara tersebut. Alhamdulillah pada Rabu (20/11) atas kepiawaian beliau, perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan pada sebagian objek waris.