PengumumanPengumuman

Relaas Panggilan Cerai Gugat Kumulasi Isbat Nomor Perkara 402/Pdt.G/2025/PA Talu

Saya Supardi, Jurusita Pengadilan Agama Talu, atas perintah Ketua Majelis Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H. dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan Cerai Gugat Kumulasi Isbat Nikah oleh :

HILDA BINTI LUKMAN, sebagai Pemohon;

MELAWAN

SUKARMAN BIN M. TAHIR, sebagai Termohon;

Pemohon mengajukan isbat nikah yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Juli 1993 di rumah orang tua Pemohon di Jalan Bintan Jorong Brastagi, Kenagarian Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, diisbatkan oleh Pengadilan Agama Talu untuk kepentingan sebagai alas hukum untuk bukti nikah Pemohon.

Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan gugatan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Talu dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

File relaas terlampir :