Berita Seputar PA Talu

Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, Pengadilan Agama Talu Laksanakan Penyuluhan Tentang Peran Pengadilan Agama di Tengah Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak, Pengadilan Agama Talu yang diwakili oleh Hakim Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H hadir memberikan penyuluhan tentang peran Pengadilan Agama dalam pencegahan perkawinan anak usia dini. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 di Aula Kantor Wali Nagari Air Bangis.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut, peserta yang hadir terdiri dari berbagai unsur/lapisan masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, petugas keluarga berencana, kader bina keluarga balita dan lain lain. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan serta pentingnya melindungi hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik.
Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya perkawinan anak melalui pemeriksaan yang cermat terhadap setiap permohonan dispensasi kawin. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, Pengadilan Agama berfungsi sebagai salah satu garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak dari risiko perkawinan usia dini.
_KIW
Popup
Website Resmi Pengadilan Agama Talu