Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia
Sasak Ranah Pasisia, 16 Desember 2024
Berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Talu nomor 1889/KPA.W3-A14/ST.KP7.1/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, menugaskan 7 aparatur Pengadilan Agama Talu yang terbentuk dalam tim yang terdiri atas 8 (delapan) orang yaitu 3 (tiga) orang hakim, 2 (dua) panitera pengganti, 2 (dua) orang admin dan 1 (satu) orang pengemudi untuk melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di Aula Kantor Camat Sasak Ranah Pasisia pada senin (16/12). Tim sidang di luar gedung/ sidang keliling tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung gerak cepat menggelar dan membuka sidang, lalu para pihak berpekara yang terdaftar di Pengadilan Agama Talu sebanyak 11 perkara mengikuti sidang dengan lancar dan tertib.