Pelaksanaan Sidang Teleconference
Pasaman Barat, 19 Maret 2025
Pengadilan Agama Talu menerima surat dari Pengadilan Agama Malang nomor 1007/PAN.PA.W13-A2/HK2.6/III/2025 tanggal 17 Maret perihal Permohonan Sidang Melalui Teleconference guna pemeriksaan saksi pada perkara nomor 475/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Sidang tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025. Menanggapi surat tersebut, Pengadilan Agama Talu menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang teleconference tersebut di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Talu.
Selasa (18/03) Panitera Pengadilan Agama Talu, Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H turut mendampingi pelaksanaan sidang teleconference tersebut. Pukul 11.00 WIB, para saksi yang telah hadir dipersilahkan masuk ke ruang sidang setelah teleconference telah terhubung dengan majelis hakim PA Malang melalui aplikasi Zoom Meeting. Sidang berlangsung dengan lancar tanpa kendala apapun.