Mediasi Berhasil Sebagian
Pasaman Barat, 06 Maret 2025
Pengadilan Agama Talu berhasil mendamaikan sebagian tuntutan hukum dalam perkara perceraian, perkara cerai talak nomor 42/Pdt.G/2025/PA Talu dilakukan mediasi pada hari ini Rabu (06/03). Pada mediasi ini Wakil Ketua PA Talu Darman Harun, S.H.I selaku hakim mediator, berhasil memberikan jalan keluar terkait hak-hak perempuan pasca perceraian. Proses mediasi merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh para pihak berperkara jika keduanya hadir dalam persidangan.
“Saya sudah berusaha maksimal untuk memberi masukan dan nasihat kepada kedua belah pihak untuk tidak berpisah, namun belum berhasil. Akan tetapi, para pihak patut bersyukur karena berkat layanan mediasi yang didapatkannya tersebut, dapat disepakati mengenai hak-hak pasca perceraian”, ujar Darman Harun.