Lewat Mediasi dan Musyawarah, PA Talu Sukses Wujudkan Perdamaian Perkara Waris
Kamis, 7 April 2026. Pengadilan Agama Talu berhasil memfasilitasi penyelesaian pelaksanaan eksekusi perkara waris Nomor 260/Pdt.G/2025/PA TALU dengan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA TALU terkait pembayaran hak waris para pihak. Melalui mediasi dan musyawarah, para pihak sepakat mencabut pelaksanaan eksekusi secara sukarela sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung dengan tertib dan damai tanpa tindakan eksekusi lanjutan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Talu, Milda Sukmawati, S.H.I., dibantu oleh Panitera, Dr. Panitera Roni Pebrianto, serta dihadiri oleh Panitera Muda, Fithrah, S.H.I., Muzakir, S.H.I. dan para pihak sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
_AL


