Berita Seputar PA Talu

Proses Pelaksanaan Mediasi Suka Rela Perkara Cerai Talak dan Harta Bersama di Pengadilan Agama Talu

15 Juni 2026 – Pengadilan Agama Talu kembali melaksanakan proses mediasi secara sukarela dalam perkara Cerai Talak Nomor 234/Pdt.G/2026/PA.TALU yang turut memuat pembahasan mengenai penyelesaian harta bersama sebagai akibat hukum dari perceraian. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Talu dengan difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim. Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur mengenai perdamaian sukarela yang dapat dilakukan para pihak pada setiap tahapan pemeriksaan perkara sebelum putusan diucapkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hakim tetap berkewajiban mendorong upaya perdamaian meskipun proses mediasi formal telah selesai. Ketentuan ini mencerminkan komitmen peradilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sederhana, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak.
_DP
Popup
Website Resmi Pengadilan Agama Talu