Keberhasilan Pengadilan Agama Talu dalam Penyelesaian Perkara Eksekusi Secara Sukarela
Simpang Empat, 2025 — Pengadilan Agama Talu kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara eksekusi yang berakhir dengan kesepakatan sukarela antara para pihak. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari perkara waris yang telah diputus sebelumnya, di mana salah satu pihak mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta peninggalan keluarga yang menjadi objek sengketa.
Dalam proses eksekusi tersebut, Pengadilan Agama Talu mengedepankan upaya pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Talu, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan eksekusi secara sukarela, tanpa perlu melanjutkan ke tahapan eksekusi paksa.
Proses eksekusi sukarela ini dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Agama Talu Milda Sukmawati, S.H.I.. Dengan pendekatan yang komunikatif dan penuh empati, beliau berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.
Proses ini juga didampingi oleh Plh Panitera Muzakir, S.H.I., serta disaksikan oleh Panitera Pengganti Yadria, S.H., dan Panitera
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Talu dalam menerapkan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menunjukkan peran aktif lembaga peradilan agama dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur musyawarah.
Ketua Pengadilan Agama Talu, Milda Sukmawati, S.H.I., menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah beritikad baik dalam menyelesaikan perkara. “Kami selalu berupaya agar setiap proses hukum tidak semata menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan dan kedamaian bagi para pihak,” ujarnya.
Dengan penyelesaian perkara eksekusi waris secara sukarela ini, Pengadilan Agama Talu berharap menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam mencari solusi hukum yang berkeadilan tanpa harus menempuh jalur eksekusi paksa.
_AA


