PA Talu Selangkah Lebih Maju: Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Kini Serba Elektronik!
Simpang Empat, 02 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Talu hari ini secara resmi sukses melakukan implementasi dan penyerahan perdana Elektronik Akta Cerai (EAC). Terobosan ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebelum peluncuran inovasi ini, Ketua PA Talu Milda Sukmawati, S.H.I. mengikuti langsung sosialisasi mengenai Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Acara yang digelar di ruang media center secara daring ini turut dihadiri oleh Panitera Dr. Roni Pebrianto, S.H.I, M.H. serta seluruh staf terkait. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa EAC akan membawa banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan kecepatan dan akurasi penerbitan dokumen hukum.
Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sistem elektronik ini, diharapkan dapat memangkas birokrasi, menghindari praktik percaloan, dan memastikan setiap salinan putusan serta akta cerai yang diterbitkan benar-benar valid dan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan. Serta masyarakan bisa melakukan pengambilan Dokumen Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama.
Dengan keberhasilan implementasi dan penyerahan EAC perdana pada hari ini Rabu, 02 Juli 2025, PA Talu menunjukkan kesiapannya dalam mengikuti perkembangan teknologi demi pelayanan publik yang prima. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern dan melayani.
_AA
#mahkamahagung
#badilag
#ptapadang
#patalu
#ki_sumbar
#keterbukaaninformasipublik
#infopasbar