Menu

Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

Hak-hak kepaniteraan meliputi berbagai pelayanan dan tugas yang berkaitan dengan proses peradilan, yang di dalamnya terdapat biaya-biaya tertentu yang dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Contoh hak kepaniteraan adalah penyerahan salinan putusan, penerbitan akta cerai, pendaftaran surat kuasa, dan legalisasi. 

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 

 SATUAN 

 TARIF (RUPIAH) 

 I. HAK – HAK KEPANITERAAN

 Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

 per perkara

 30.000

 Pendaftaran Perkara Tingkat Banding

 per perkara

 50.000

 Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PK)

 per perkara

 50.000

 Pendaftaran Perkara Kasasi

 per perkara

 200.000

 Relaas Panggilan / Pemberitahuan

 per relaas

10.000

 Redaksi Putusan / Penetapan

 per putusan

10.000 

 

 

 

II. HAK – HAK KEPANITERAAN LAINNYA

SATUAN

TARIF (RUPIAH)

Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan

per lembar

500

Penerbitan Akta Cerai

per akta

10.000

Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil

per surat

10.000

Uang leges Putusan / Penetapan

per putusan

10.000

Selengkapnya Anda bisa lihat hak-hak kepaniteraan pada :

  1. PP No 05 Tahun 2019 (klik disini) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  2. SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019 (klik disini) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Website Resmi Pengadilan Agama Talu