Tingkatkan Layanan Informasi Lewat Diklat Di Tempat Kerja Bagi Petugas
Simpang Empat, Pengadilan Agama (PA) Talu melanjutkan program Diklat di Tempat Kerja (DDTK) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait layanan informasi. Pelatihan ini diikuti oleh para petugas yang akan ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan tujuan agar mereka dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan profesional.
Pada Jumat, 12 September 2025, Hakim Muhammad Hadiassalam, S.H., menyampaikan materi tentang Administrasi Layanan Informasi dan Jenis Informasi. Dalam paparannya, beliau menguraikan secara rinci tugas, tanggung jawab, dan wewenang petugas pelayanan informasi. Materi ini dirancang untuk memastikan setiap permintaan informasi dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas lembaga tetap terjaga.
Sesi selanjutnya pada Senin, 15 September 2025, diisi oleh Panitera Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H., dengan tema PPID dan Peran Meja Informasi dalam Pelayanan Publik. Panitera menjelaskan secara mendalam mengenai struktur, tugas, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Talu.
Beliau juga memaparkan secara spesifik tugas-tugas yang diemban oleh meja informasi, yang merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat. Serta prosedur bagi masyarakat atau pihak yang ingin mendapatkan informasi dari intansi Pengadilan. Seperti penggunaan Formulir Pengajuan Informasi, baik itu untuk informasi umum atau khusus yang akan diteruskan ke bagian PPID.
Pelatihan DDTK ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh petugas PTSP untuk memahami secara komprehensif alur kerja pelayanan informasi. Dengan demikian, pelayanan di PA Talu dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan profesional, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern dan terbuka.
@ptapadanggoid
_AA


