Menu

SK Panjar Biaya

Panjar biaya perkara adalah uang muka yang dibayarkan oleh pihak pencari keadilan saat mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Biaya ini digunakan untuk membiayai proses persidangan, seperti biaya administrasi, biaya pendaftaran, pembuatan surat pemanggilan, dan biaya meterai. Jika ada sisa biaya panjar setelah perkara selesai, sisa uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang membayarkan. 

SURAT KEPUTUSAN KETUA TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA DI PENGADILAN AGAMA TALU

 

Website Resmi Pengadilan Agama Talu