Sisa Panjar yang harus diambil
Sisa panjar adalah uang yang tersisa setelah biaya perkara dibayarkan sebagian melalui uang panjar. Sisa panjar dapat diambil di kasir Pengadilan Agama Talu.
Penjelasan :
- Panjar biaya perkara adalah uang muka yang dibayarkan saat mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.
- Biaya ini digunakan untuk bea administrasi, surat pemanggilan, bea pendaftaran dan bea meterai.
- Sisa panjar dapat diambil oleh penggugat atau kuasa penggugat setelah perkara selesai.
- Jika sisa panjar tidak diambil dalam waktu 6 bulan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
- Kasir melakukan pembukuan sisa panjar yang dikembalikan ke dalam Jurnal Keuangan Perkara.
- Hakim atau PP membuat dan menyerahkan instrumen pengembalian sisa panjar kepada pihak berperkara.
- Pihak berperkara menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara kepada kasir.
- Kasir mengembalikan uang sisa panjar kepada pihak berperkara.
Berikut adalah sisa panjar yang harus diambil oleh Penggugat/Pemohon atau Kuasa nya :