Menu

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya h ukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkarayang dimaksud.
  2. Memperlihatkanidentitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  Akta  Cerai  Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jikamenguasakankepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

  1. Menyerahkan nomor perkarayang dimaksud.
  2. MemperlihatkanKTPAsli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Website Resmi Pengadilan Agama Talu