Perkara Eksekusi Berakhir Damai: Para Pihak Sepakat Mencabut Gugatan di Pengadilan Agama Talu
Simpang Empat, 2025 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Talu. Sebuah perkara eksekusi yang sebelumnya berpotensi dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan di lapangan, akhirnya mencapai titik akhir yang menyejukkan: para pihak sepakat berdamai dan mencabut gugatan/permohonan eksekusi.
Bertempat di Ruang Sidang Utama, proses ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Talu Milda Sukmawati, S.H.I., yang berhasil membantu para pihak membuka ruang diskusi yang lebih jernih, sehingga kedua belah pihak dapat melihat penyelesaian yang terbaik bagi masing-masing. Ketegangan yang semula mengiringi perkara ini perlahan mencair dan berubah menjadi kesepahaman.
Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan memutuskan untuk mencabut gugatan/permohonan eksekusi. Keputusan ini disampaikan langsung dalam proses perdamaian eksekusi dan dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penandatanganan kesepakatan didampingi oleh Panitera Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H., serta disaksikan oleh Panmud Hukum Fithrah, S.H.I., dan Panmud Gugatan Muzakir, S.H.I.
Keberhasilan penyelesaian damai ini menjadi bukti keseriusan Pengadilan Agama Talu dalam mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mengutamakan musyawarah dan pendekatan kemanusiaan, terutama dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dengan berakhirnya perkara eksekusi ini secara damai, PA Talu berharap masyarakat semakin memahami bahwa perdamaian lawat jalur musyawarah tetap menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara, tanpa harus melalui proses eksekusi yang bersifat memaksa.
_timredaksi


