Prosedur Berperkara Tingkat Banding
-
Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Talu dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
-
Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
-
Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
-
Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA Talu (inzage).
-
Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA Padang selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
-
Salinan putusan banding PTA Padang dikirim ke PA Talu untuk disampaikan kepada para pihak.
-
PA Talu menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.
Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Talu memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
-
Akta Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.