Menu

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

  1. CERAI GUGAT
    1. Penggugat  mengajukan  surat   gugatan  beserta  kelengkapan  syarat  lainnya  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.

    2. Surat gugatan penggugat berisi identitas penggugat dan tergugat meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif penggugat, nomor handphone aktif penggugat dan nomor rekening aktif penggugat. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum) serta petitum (yaitu tuntutan yang diminta Penggugat berdasarkan posita).

    3. Gugatan penguasaan anak/ hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan (kumulasi) dengan gugatan perceraian.

    4. Membayar panjar biaya perkara melalui  Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti yang tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court.  Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat   keterangan tidak mampu  dari  Wali  Nagari  setempat  atau  termasuk  dalam basis  data  kemiskinan mahkamah agung.

    5. Setelah   perkara   didaftarkan   di   Pengadilan   Agama   Tingkat   Pertama, kemudian Penggugat tinggal  menunggu panggilan  sidang.  Panggilan  dilakukan  oleh  jurusita ke alamat penggugat dan tergugat sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika penggugat/tergugat tidak berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Wali Nagari setempat,  Jika  tergugatnya   beralamat  diluar   wilayah   yuridiksi  Pengadilan  Agama tempat penggugat mengajukan gugatan, maka panggilan dilakukan dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal tergugat berada. Kemudian  jika  tergugat  ghaib,  panggilan  dilakukan  melalui  pengumuman  diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan antara pengumuman kedua  dengan  hari  sidangnya  sekurang-kurangnya 3  bulan.  Jika  tergugat berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar   negeri,  dengan  ketentuan  antara  panggilan   sidang  dengan  hari   sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.

    6. Pada  saat  persidangan,  diupayakan  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dapat dicabut.

    7. Pada  saat  persidangan,  diupayakan  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut. Putusan Pengadilan Agama Talu dikabulkan apabila gugatan  terbukti,  ditolak  jika  tidak terbukti  dan  tidak  dapat  diterima  kalau  gugatan kabur, kemudian setelah putusan sidang dijatuhkan, penggugat dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara (jika masih ada).

    8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.

  2. CERAI TALAK
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta kelengkapan syarat lainnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.

    2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif pemohon, nomor handphone aktif pemohon dan nomor rekening aktif pemohon. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum) serta petitum yaitu apa yang diminta penggugat berdasarkan posita).

    3. Permohonan  penguasaan  anak/  hadhanah,  nafkah  anak,  dan  pembagian  harta bersama dapat diajukan bersamaan (kumulasi) dengan gugatan perceraian.

    4. Membayar panjar biaya perkara melalui  Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti yang tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court.  Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran  DIPA  pada  tahun  berjalan)  dengan  melampirkan  surat  keterangan  tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.

    5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, kemudian pemohon tinggal  menunggu  panggilan   sidang.   Panggilan  dilakukan   oleh  jurusita ke alamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Wali Nagari setempat,  Jika  termohonnya  beralamat  diluar  wilayah  yuridiksi  Pengadilan  Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua  dengan  hari  sidangnya  sekurang-kurangnya 3  bulan.  Jika  termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.

    6. Pada  saat  persidangan,  diupayakan  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi jika pemohon dan termohon hadir. Apabila terjadi damai, perkara dapat dicabut.

    7. Putusan    Pengadilan   Agama    Tingkat    Pertama    adakalanya    dikabulkan   apabila gugatan   terbukti,   ditolak   jika   tidak   terbukti   dan    tidak   dapat   diterima   kalau permohonan  cerai  kabur,  kemudian  setelah  putusan  sidang  dijatuhkan, pemohon dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara (jika masih ada).

    8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Pemohon akan menunggu panggilan ikrar talak. Setelah sidang ikrar talak dilaksanakan, Pemohon dapat mengambil Akta Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.

  3. GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI)
    1. Penggugat datang ke Pengadilan Agama Tingkat Pertama, dengan membawa surat gugatan  harta  bersama  beserta  kelengkapan  syarat  lainnya  yang  ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Talu.

    2. Surat gugatan penggugat berisi identitas penggugat dan tergugat meliputi nama, nik, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, dan apabila berperkara secara e-court maka harus mencantumkan e-mail aktif penggugat, nomor handphone aktif penggugat dan nomor rekening aktif penggugat. Selanjutnya menyampaikan posita (yaitu kronologis/gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum). Posita dalam surat   gugatan  harta bersama harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa, seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun  pembuatan  jika  barang  digugat  berupa  mobil/  sepeda  motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya  dan lain-lain, dan terakhir adalah petitum (yaitu apa yang diminta penggugat berdasarkan posita).

    3. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti tersebut dalam SKUM atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court, Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin  dapat  mengajukannya  secara  cuma-cuma/prodeo  (sesuai  dengan  anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.

    4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Dalam persidangan  diupayakan  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi  bagi kedua  belah  pihak   yang  hadir   dimuka   sidang.   Penggugat   dan  tergugat   bebas memilih   hakim  mediator   atau   pihak   lain  yang   sudah   punya   sertifikasi   sebagai mediator,  dan  biayanya  menggunakan    mediator  dari  luar  ditanggung  sepenuhnya oleh penggugat.

    5. Dalam  persidangan  diupayakan  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi  bagi kedua  belah  pihak   yang  hadir   dimuka   sidang.   Penggugat   dan  tergugat   bebas memilih   hakim  mediator   atau   pihak   lain  yang   sudah   punya  sertifikasi  sebagai mediator,  dan  biayanya  menggunakan    mediator  dari  luar  ditanggung  sepenuhnya oleh penggugat.

    6. Pengajuan  gugatan  harta  bersama  ini  atau  dalam  persidangan,    pihak  penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.

    7. Proses  sidang,  dimulai  dari  upaya  perdamaian,  pembacaaan  gugatan,  jawaban tergugat,  replik  penggugat,  duplik  tergugat,  pembuktian  yang  dilanjutkan  dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

  4. GUGATAN WARIS
    1. Gugatan  waris  diajukan  ke  Pengadilan  Agama  Tingkat  Pertama  oleh  penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan   kepada  Ketua   Pengadilan   Agama   untuk   menjadi   kuasa   insidentil, kemudian Ketua Pengadilan Agama mengeluarkan surat izinnya.

    2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Wali Nagari dan silsilah  ahli  warisnya  dan  dipersiapkan  pula  dokumen  bukti-bukti  kepemilikan  objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.

    3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran  dan  batas-batasnya  tanah,  merek  dan  tahun  pembuatan  dan  kalau  perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/sepeda motor atau barang-barang elektronik.

    4. Pengajuan  gugatan  waris  diajukan  ke   Pengadilan  Agama  Tingkat  Pertama  yang daerah hukumnya meliputi  letak  barang  tetap (objek  sengketa)  itu  berada,  kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.

    5. Penggugat membayar panjar biaya perkara pembayarannya melalui Bank terdekat dan jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir (SKUM) atau apabila berperkara secara e-court, maka dibayar sesuai dengan jumlah nilai BRIVA yang ada pada e-court. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran DIPA pada tahun berjalan) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.

    6. Setelah   gugatan   didaftarkan   di   Pengadilan   Agama,   penggugat/kuasanya tinggal menunggu  panggilan  sidang yang  disampaikan  oleh  jurusita.  Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

    7. Proses  sidang  dimulai  dari  upaya  perdamaian  dan  dilanjutkan  dengan  mediasi  jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih  mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat, namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.

    8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akta perdamaian   yang  dikuatkan  dalam  putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun  jika  tidak  terjadi damai,  pemeriksaan  gugatan  dilanjutkan  dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan  pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

  5. PENGESAHAN NIKAH/ITSBAT NIKAH
    1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah,  atau pihak lain  yang berkepentingan  yang  ditujukan  kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

    2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk contentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.

    3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat  nikah,   terlebih   dahulu   harus   membayar panjar  biaya  perkara  yang  pembayarannya  dilakukan  melaui  Bank  terdekat  yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Kasir seperti tersebut dalam SKUM. Bagi masyarakat tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo (sesuai dengan anggaran  DIPA  pada  tahun  berjalan)  dengan  melampirkan  surat    keterangan  tidak mampu dari Wali Nagari setempat atau memenuhi basis data kemiskinan mahkamah agung.

    4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang  dan menunggu panggilan sidang.

    5. Ketua Pengadilan Agama membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan   PHS/   penetapan   hari   sidang,   yang   sebelumnya   diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari   diumumkan itu, baru sidang dapat  dilakukan,  dan  pemohon  dipanggil  oleh  jurusita  untuk  menghadiri  sidang  itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

    6. Jika  permohonan  dikabulkan,  Pengadilan  Agama  akan  mengeluarkan  Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/ sidang berakhir.

    7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat  kuasa,  dan  selanjutnya  salinan  penetapan  ini  dibawa  dan  diserahkan  kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.

  6. DISPENSASI NIKAH
    1. Permohonan dispensasi nikah dapat di ajukan oleh orang tua anak yang kurang umur, atau salah  satunya (apabila sudah meninggal dengan menyertakan surat keterangan kematian),  anak,  wali  nikah,  atau  pihak  lain  yang  berkepentingan  yang  ditujukan kepada   Pengadilan  Agama  yang  daerah   hukumnya   meliputi   tempat  kediaman pemohon.

    2. Pemohon  wajib  menyerahkan  surat  penolakan  dari  Kantor  Urusan  Agama  setempat sebagai bukti bahwa anak pemohon kurang umur dan surat keterangan dari tenaga kesehatan setempat seperti puskesmas.

    3. Setelah permohonan dispensasi nikah beserta syarat lainnya diserahkan, pembayaran panjar  biaya  perkara  lewat  Bank  tersebut,  dan  selanjutnya  pemohon  pulang  dan menunggu panggilan sidang.

    4. Ketua Pengadilan Agama membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan   PHS/  penetapan  hari   sidang,   yang   sebelumnya   diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari   diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh jurusita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

    5. Jika  permohonan  dikabulkan,  Pengadilan  Agama  akan  mengeluarkan  Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/ sidang berakhir.

    6. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat  kuasa,  dan  selanjutnya  salinan  penetapan  ini  dibawa  dan  diserahkan  kepada Kantor KUA setempat, agar dapat dinikahkan.

Catatan:

Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:

Langkah-langkah yang harus dilakukan :

  1. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
  2. Penggugat / Pemohon mendaftar secara online di Aplikasi e-Court, melengkapi biodata dan membayar Panjar Biaya Perkara di Bank terdekat yang besarnya sesuai dengan Panjar Perkara pada e-Payment di Aplikasi e-Court.
  3. Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank ke Kasir untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh Kasir dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar.
  4. Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
  5. Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon via e-Summons minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
  6. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Talu sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
  7. Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.
Website Resmi Pengadilan Agama Talu