Pengadilan Agama Talu Laksanakan Konstatering Objek Perkara Eksekusi di Nagari Kinali
Pengadilan Agama Talu melaksanakan kegiatan konstatering objek perkara eksekusi pada Senin, 22 Desember 2025, yang berlokasi di Bancah Inai, Jorong Langgam Sejati, Nagari Kinali. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering dilakukan sebagai tindakan hukum berupa pencocokan dan pencatatan resmi kondisi objek sengketa di lapangan, baik tanah maupun bangunan, guna memastikan kesesuaian objek dengan amar putusan pengadilan. Langkah ini menjadi dasar pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan maupun potensi konflik di kemudian hari.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera , serta disaksikan oleh Juru Sita dan Pengelola Perkara Pengadilan Agama Talu. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Talu bersinergi dengan pihak Kepolisian Sektor Kinali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kinali beserta jajaran, Personel Polres Pasaman Barat, serta Sekretaris Nagari Kinali bersama perangkat nagari.
Meskipun sempat terkendala pada tahap awal, namun proses konstatering dapat berjalan aman dan lancar berkat pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh seluruh unsur yang terlibat. Sinergi lintas lembaga ini menjadi cerminan komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara profesional, tertib, dan berkeadilan.
Melalui pelaksanaan konstatering ini, Pengadilan Agama Talu menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin proses eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
_AA


