PA Talu Ikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial Empat Lingkungan Peradilan
Simpang Empat, 29 Juli 2025
Pengadilan Agama Talu Ikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial Empat Lingkungan Peradilan, pada hari Selasa, 29 Juli 2025. pelatihan diikuti oleh panitera muda hukum, Pengelola Media Sosial, dan pegawai yang aktif di media sosial secara daring melalui aplikasi Zoom.Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai upaya peningkatan kapasitas dalam menyampaikan informasi publik secara efektif dan profesional di lingkungan peradilan.
Acara dibuka dengan sambutan juru bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H. dengan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Peradilan layaknya rumah kaca yang dapat terlihat, transparan agar dapat dipercaya. Serta untuk meningkatkan integritas. Terakhir beliau mengajak untuk menyerap ilmu dengan penuh semangat.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan Pemaparan Fungsi dan Tugas Juru Bicara di Humas oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu. S.H.,M.H. Dimulai dengan klasifikasi, fungsi Jubir dan Humas. Dimana kedua hal tersebut berada dalam satu rumpun Ilmu Komunikasi. Jubir berkaitan lansung dengan fungsi kehumasan didalam instansi. Serta sejalan dengan fungsi penyedia informasi dan pengelolaan media sosial.
Selanjutnya dijelaskan tentang prinsip kehumasan yaitu objektif yang berkaitan dengan sikap, penilaian berdasarkan pada data bukan penilaian pribadi dan asumsi. Tidak memihak dan mengedepankan prinsip kesetaraan.
Dalam prakteknya di lingkungan mahkamah agung dan pengadilan pada khususnya yang menjalankan peran juru bicara adalah Hakim dan panitera muda hukum.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembuatan siaran pers oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum. Menjelaskan tentang tata cara pembuatan siaran pers sebagai salah satu untuk membina menumbuhkan citra yang baik di masyarakat kepada institusi. Siaran pers adalah dokumen resmi yang dikirimkan ke media untuk menginformasikan hal penting yang berkaitan dengan institusi.
Terakhir pemberian materi tentang pengelolaan media sosial oleh Ishmah Purnawati, S.Ikom.,M.Ikom. dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Materi berkisar tentang pembuatan konten dari perencanaan, menentukan ide konten, target audience, memilih platform untuk mendistribusikan konten. Serta strategi waktu penerbitan konten.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan keterampilan komunikasi serta pengelolaan media sosial yang informatif, edukatif, dan tetap berpedoman pada kode etik kelembagaan peradilan.
_AA
#patalu
#ptapadang
#mahkamahagung
#ditjenbadilag
#badilag
#infopasbar