Mediasi PA Talu Berhasil Damai, Gugatan Cerai Dicabut
Pasaman Barat, 18 September 2025 — Pengadilan Agama (PA) Talu kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai gugat. Berkat kepiawaian mediator M. Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H., pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai berhasil mencapai kesepakatan damai dan menarik kembali gugatannya. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai upaya preventif perceraian.
Menurut Hakim M. Tambusai Ad Dauly, proses mediasi dalam kasus perceraian adalah tahapan wajib yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Jika kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat, hadir dalam persidangan, mediasi harus dilakukan.
“Mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk mendamaikan suami-istri. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik sebelum persidangan dilanjutkan,” jelas Hakim Tambusai. Ia menambahkan bahwa jika salah satu pihak tidak bersedia mediasi, perkara tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, yang berpotensi merugikan pihak penggugat.
Selain fungsi utamanya untuk mendamaikan, mediasi juga berperan penting dalam membantu pasangan mencapai kesepakatan terkait konsekuensi perceraian. Hal-hal krusial seperti hak asuh anak dan nafkah anak bisa dinegosiasikan secara damai di luar persidangan.
Keberhasilan mediasi kali ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Talu tidak hanya bertindak sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang berupaya menjaga keutuhan rumah tangga.
@ptapadanggoid
_AA


