Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
1. | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum; |
2. | Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia). |
3. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, re-replik, dan re-duplik di muka persidangan. |
4. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi. |
5. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan. |
6. | Berhak mengajukan kesimpulan di persidangan. |