Skip to content
Menu

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, re-replik, dan re-duplik di muka persidangan.
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
6. Berhak mengajukan kesimpulan di persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *