Biaya Memperoleh Informasi
Standar Biaya Penggandaan Informasi bisa Anda lihat pada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2-144_KMA_SK_VIII_2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (Halaman 35) Disini
Atau Uraiannya seperti di bawah ini :
- Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII (Lihat)
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

