Menu

Biaya Memperoleh Informasi

Atau Uraiannya seperti di bawah ini :

  1. Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Website Resmi Pengadilan Agama Talu