Briefing PTSP oleh Yang Mulia Bapak Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diingatkan untuk senantiasa menjaga profesionalisme selama jam kerja. Kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kinerja, seperti penggunaan waktu untuk aktivitas pribadi, tidak boleh dibawa ke lingkungan kerja. Meskipun dalam kondisi tidak ada antrian pelayanan, petugas tetap tidak diperkenankan menggunakan waktu kerja untuk bermain game atau menonton YouTube.
Selain itu, integritas menjadi hal utama yang harus dijunjung tinggi. Petugas PTSP ditekankan untuk tidak menunjukkan sikap memihak dalam memberikan layanan. Mereka juga tidak dibenarkan memberikan komentar terhadap putusan perkara, guna menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Sementara itu, bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ketelitian dan kemampuan analisis data menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas. Posbakum memiliki peran untuk membantu para pencari keadilan melalui pemberian informasi dan konsultasi hukum. Namun demikian, petugas Posbakum tidak diperkenankan untuk berupaya memenangkan perkara, melainkan harus tetap berada pada koridor memberikan pendampingan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan yang maksimal, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
_KW


