Pengadilan Agama Talu Tidak Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun
Halo Dunsanak PA Talu,
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,
Mari bersama menjaga nilai Integritas dalam pelayanan peradilan.
Pengadilan Agama Talu tidak menerima gratifikasi dalama bentuk apapun.
Termasuk bingkisan, hadiah, ataupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
Hal ini sejalan dengan SE Pimpinan KPK no. 2 tahun 2026, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Serta SE KABAWAS MA RI No. 2 Tahun 2025, tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan MA RI dan badan peradilan di bawahnya.
Doa dan kepercayaan masyarakat adalah penghargaan terbaik bagi kami.
Mati Bersama Menjaga Peradilan yang Bersih dan Berintegritas.


