Berita Seputar PA Talu

Era Baru Digitalisasi, PA Talu Musnahkan Blangko Akta Cerai Fisik

Simpang Empat, 9 September 2025.
Sore hari, bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama (PA) Talu, tumpukan blangko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan akan dimusnahkan. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti optimalisasi dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC).
Pemusnahan blangko Akta Cerai fisik ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Badilag No. 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama. Proses pemusnahan ini telah melalui prosedur dan tahapan yang teradministrasi dengan baik, memastikan setiap langkah terdokumentasi secara akurat.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Talu, Milda Sukmawati, S.H.I., bersama Panitera Dr. Roni Pebrianto, S.H.I., M.H., Hakim diwakili oleh Marfiyunaldi, S.Sy., M.H., Sekretaris Nurmatias, S.Ag., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Diqki Aulia, S.Kom.. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor PA Talu, disaksikan oleh para pejabat terkait.
Dengan selesainya pemusnahan ini, PA Talu secara resmi mengakhiri babak penggunaan Akta Cerai fisik. Langkah ini menandai dimulainya babak baru yang sepenuhnya berbasis digital dengan penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC). Penerapan EAC diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan dalam penerbitan Akta Cerai, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen penting terkait perceraian.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. PA Talu berkomitmen penuh untuk mendukung program ini demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
_AA
@ptapadanggoid
Website Resmi Pengadilan Agama Talu